Polisi Tembak Polisi
Jaksa Tidak Percaya Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Magelang
Jaksa penuntut umum meragukan Putri Candrawathi dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ragu Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Rumah Magelang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/14325821/jaksa-ragu-brigadir-j-banting-putri-candrawathi-di-rumah-magelang.
Penulis : Singgih Wiryono, Editor : Aryo Putranto Saptohutomo
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.