Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tidak Percaya Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Magelang

Jaksa penuntut umum meragukan Putri Candrawathi dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah

Istimewa
Kolase Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum meragukan pengakuan terdakwa kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengklaim telah dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam. 

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ragu Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Rumah Magelang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/14325821/jaksa-ragu-brigadir-j-banting-putri-candrawathi-di-rumah-magelang.
Penulis : Singgih Wiryono, Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved