Polisi Tembak Polisi
Jaksa Duga Bripka Ricky Rizal Lucuti Senjata Api Brigadir Yosua Atas Perintah Putri Candrawathi
Jaksa menduga Ricky Rizal mengamankan senjata api bukan atas insiatif pribadinya. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang digali selama persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menduga tindakan Bripka Ricky Rizal mengamankan senjata api (senpi) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perintah Putri Candrawathi.
Jaksa menduga Ricky Rizal mengamankan senjata api bukan atas insiatif pribadinya. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang digali selama persidangan.
Perintah pengamanan senpi tersebut diduga terjadi saat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.
"Selanjutnya, berdasarkan saksi Richard, diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut."
"Yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua."
"Lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati
Jaksa meyakini pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api. Sebab, jaksa mengendus Ricky menyimpan senjata HS milik Beigadir Yosua dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.
"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri."
"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri, yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," beber jaksa.
Baca juga: Pekan Ini Cak Imin Bakal Bertemu Prabowo untuk Bahas Hasil Ijtima Ulama Nusantara
Menurut jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal hanya menaati perintah Putri.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi."
"Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," papar jaksa.
Baca juga: Ketua Dewan Pers: Hingga Kini Belum Ada Mekanisme Wartawan Dapat Perlindungan dari Negara
Jaksa juga menyangsikan keterangan Ricky Rizal yang mengatakan pengamanan senjata Brigadir Yosua untuk mencegah keributan antara Brigadir Yosua dan Kuwat Maruf.
Sebab, Ricky Rizal hanya mengamankan senjata Brigadir Yosua, namun tidak mengamankan pisau Kuwat yang sempat dipakai untuk mengejar Brigadir Yosua di Magelang.
"Karena saksi Ricky tidak amankan senjata pisau Kuwat yang sempat mengancam akan membunuh korban Yosua."
Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Terdakwa-pembunuh-Brigadir-J-Putri-Candrawathi.jpg)