Farhat Abbas Nilai Hasnaeni Moein Punya Niat Jahat Laporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya

Sebagai bekas kuasa hukum Hasnaeni, Farhat mengaku paham betul maksud dan niat tidak baik dari Hasnaeni dan Ihsan.

Warta Kota/Acep Nazmudin
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Mtero Jaya, atas dugaan pelecehan seksual. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Mtero Jaya, atas dugaan pelecehan seksual.

Hasnaeni sebelumnya melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Farhat Abbas, mantan kuasa kukum Hasnaeni saat melapor ke DKPP, menilai laporan Hasnaeni kali ini merupakan upaya mempermalukan, memeras, dan mengganggu penyelenggara pemilu, yakni KPU.

Baca juga: Waketum: M Taufik Bukan Lagi Kader Gerindra

"Kronologi yang dibuat Ihsan dalam laporan di Polda Metro Jaya, berkenalan tanggal 13 Agustus 2022 adalah sangat singkat."

"Dan diawali niat jahat dari Ihsan dan Hasnaeni yang mendokumentasikan pertemuan maupun perjalanan mereka," kata Farhat, Rabu (18/1/2023).

Sebagai bekas kuasa hukum Hasnaeni, Farhat mengaku paham betul maksud dan niat tidak baik dari Hasnaeni dan Ihsan, sehingga ia memilih mundur dan mencabut laporan sebelumnya ke DKPP.

Baca juga: Jaksa Bilang Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Tidak Cukup Alat Bukti

Farhat pun menyarankan Hasnaeni berhenti melakukan berbagai tuduhan, dan fokus menjalani hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020.

"Niat jahat ini yang tertangkap oleh saya. Sebagai pengacara profesional mundur sebagai kuasa serta mencabut seluruh laporan pidana maupun DKPP," beber Farhat.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelecehan seksual, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Sore Ini Airlangga Hartarto Umumkan Ridwan Kamil Jadi Kader Partai Golkar

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara.

"Benar (ada laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Ihsan Perima selaku pelapor menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 13 Agustus hingga 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda.

Tiga lokasi tersebut adalah Kantor KPU, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur, Jakarta Pusat.

"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual," kata Ihsan.

Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati

Ihsan mengeklaim kliennya diiming-imingi partainya akan lolos verifikasi, hingga membantu membesarkan Partai Republik Satu.

"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual, dan video permintaan maaf."

"Klien kami diancam dan diintimidasi oleh Saudara Hasyim Asy'ari," tuturnya.

Baca juga: Pekan Ini Cak Imin Bakal Bertemu Prabowo untuk Bahas Hasil Ijtima Ulama Nusantara

Dalam laporan ini, kata Ihsan, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp, foto, hingga video.

Dalam laporan itu, Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved