Polisi Tembak Polisi

Jaksa Bilang Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Tidak Cukup Alat Bukti

Dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir Yosua.

Akun YouTube Kompas TV
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti.

Hal itu dikatakan jaksa, saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir Yosua.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuturkan, fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dari keterangan Putri Candrawathi. Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.

"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Saudara Putri, bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," tutur JPU.

Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati

Jaksa menjelaskan, fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut. Juga, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.

"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuwat Maruf dan saksi Ricky, yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah."

"Dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," beber jaksa. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved