Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bilang Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir Yosua Tidak Cukup Alat Bukti
Dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir Yosua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, tidak cukup alat bukti.
Hal itu dikatakan jaksa, saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir Yosua.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuturkan, fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dari keterangan Putri Candrawathi. Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.
"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Saudara Putri, bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," tutur JPU.
Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati
Jaksa menjelaskan, fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut. Juga, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.
"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuwat Maruf dan saksi Ricky, yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah."
"Dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," beber jaksa. (Igman Ibrahim)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.