Polisi Tembak Polisi

JPU Hanya Jatuhkan Putusan Penjara 8 Tahun untuk Ricky Rizal, karena Ada 3 Hal yang Meringankan

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dok. Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Bisa Terdiam Saat Jaksa Putuskan 8 tahun Penjara Untuk Mereka 

Ketiga ia memiliki anak yang masih kecil.

"Hal yang meringakan terdakwa berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdawak masih mempunyai anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.

Berharap Bebas

Kubu Bripka RR dan Kuat Maruf berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Baca juga: JPU : Putri Candrawathi Ganti Pakaian Seksi untuk Menguatkan Pelecehan Brigadir J

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved