Berita Jakarta
Gembong Narkoba Kelas Kakap Alex Bonpis Ditangkap, Polisi Lacak Asetnya di Kampung Bahari
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Alex Bonpis ditangkap pada Selasa (17/1/2023) pukul 01.00 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi, Temukan Adanya Unsur Pidana
Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.
Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.
Baca juga: Kombes Yulius Bakal Dijerat Pasal Lebih Berat karena Mengajak dan Memfasilitasi Kasus Narkoba
Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.
"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.
Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.
Pengeledahan
Sebelumnya, ratusan aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (17/1/2023) sore.
Pada operasi tersebut, aparat gabungan dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres Metro Jakarta Utara memfokuskan titik di rumah bandar narkoba Alex Bonpis.
Polisi langsung melakukan pengepungan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bahari VI RT 08 RW 04, Kelurahan Tanjung Priok.
BERITA VIDEO: Ganjar Pranowo Menang Telak dari Anies Baswedan untuk Capres 2024 yang Diusulkan Partai Buruh
Pemprov DKI Ajak Majelis Taklim Jadi Benteng Moral Warga Jakarta di Era Globalisasi |
![]() |
---|
Digeruduk Massa, Ini Kronologi Hancurnya Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakata Utara |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dirusak, Massa Lempari Kaca, Rusak Mobil Seharga Rp 1,87 Miliar hingga Berenang |
![]() |
---|
Pagar Rumah Ahmad Sahroni Dirubuhkan Massa, Mobil Listrik yang Terparkir Ikut Dirusak |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Warrior Clean Up, Mercure Jakarta Cikini Tanam Pohon di Mangrove PIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.