Polisi Tembak Polisi

Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Istimewa
Bripka Ricky Rizal dianggap membantu dan turut serta membantu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sama dengan terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan JPU dalam pembacaan tuntutannya atas terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam tayangan di Kompas TV, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti turut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan berbelit-belit dalam memberi keterangan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Penolakan Ricky Rizal Habisi Brigadir J Bukan Bagian dari Upaya Pencegahan Pembunuhan

Selain itu kata jaksa hal yang memberatkan lainnya adalah sebagai aparatur negara, perbuatan Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan.

Sementara hal yang meringankan adalah masih berusia muda serta memiliki anak yang masih kecil dan harus dinafkahi.

Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf jugfa dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU dalam tuntutannya menilai bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ia menilai sesuai fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karenanya, kata Irwan, pihaknya akan menyusun pledoi atau pembelaan untuk menyangkal tuntutan jaksa.

Menurut Irwan, Kuat Ma’ruf tidak menjalin komunikasi dengan Ferdy Sambo dalam rangkaian peristiwa di rumah Saguling sampai Duren Tiga.

Sehingga, katanya dugaan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana dan mengikuti skenario Sambo menjadi tidak terbukti.

Selain itu kata dia yang melakukan penembakan adalah terdakwa Bharada E.

“Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan Pasal 340, Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS. Kalau Pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yoshua adalah Richard,” kata Irwan.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini.

Sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Saat Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.

1. Ricky Rizal Wibowo

 Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Kuat Maruf

Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

3. Ferdy Sambo

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

4. Putri Candrawathi

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.

Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.

Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.

Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.

Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.

Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.

Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Menyesal, Siap Bertanggung Jawab Terkait Kematian Brigadir J

Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.

Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja? 

Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.

Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa.(m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved