Polisi Tembak Polisi

Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Istimewa
Bripka Ricky Rizal dianggap membantu dan turut serta membantu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) 

Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ia menilai sesuai fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karenanya, kata Irwan, pihaknya akan menyusun pledoi atau pembelaan untuk menyangkal tuntutan jaksa.

Menurut Irwan, Kuat Ma’ruf tidak menjalin komunikasi dengan Ferdy Sambo dalam rangkaian peristiwa di rumah Saguling sampai Duren Tiga.

Sehingga, katanya dugaan Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana dan mengikuti skenario Sambo menjadi tidak terbukti.

Selain itu kata dia yang melakukan penembakan adalah terdakwa Bharada E.

“Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan Pasal 340, Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS. Kalau Pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yoshua adalah Richard,” kata Irwan.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini.

Sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved