Senin, 18 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Menduga Ada Perselingkuhan, Sebab Ferdy Sambo Tidak Paksa Putri Candrawathi Lakukan Visum

Pada pembacaan tuntutan, JPU menduga adanya perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Pada pembacaan tuntutan itu, JPU menduga adanya perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

JPU meyakini bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terlibat cinta segitiga dengan Brigadir J.

Dalam keterangannya, jaksa menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan yang terjadi terkait dengan motif pelecehan seksual yang mendasari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum ketika mendengar soal peristiwa ini.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

Apalagi, Ferdy Sambo juga berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo yang Tidak Paksa Putri Candrawathi Visum Kuatkan Motif Perselingkuhan

Baca juga: Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Jaksa Singgung Profesi Putri Candrawathi Sebagai Dokter yang Tidak Periksakan Diri Usai Dilecehkan 

Tidak Ada Pelecehan

Dalam persidangan itu, JPU menyebut bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Salah satu kejanggalan dari tuduhan pelecehan itu ialah Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian.

BERITA VIDEO: JPU Tuntut Terdakwa Kuat Ma'ruf, Pidana 8 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Brigadir J


Padahal, Putri berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved