Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Menduga Ada Perselingkuhan, Sebab Ferdy Sambo Tidak Paksa Putri Candrawathi Lakukan Visum

Pada pembacaan tuntutan, JPU menduga adanya perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

JPU juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved