Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo yang Tidak Paksa Putri Candrawathi Visum Kuatkan Motif Perselingkuhan
Tudingan perselingkuhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didasari dari sikap Ferdy Sambo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tudingan perselingkuhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didasari dari sikap Ferdy Sambo.
JPU meyakini bahwa istri Ferdy Sambo terlibat cinta segitiga dengan Brigadir J. Hal itu diungkapkan JPU dalam tuntutan Senin (16/1/2023).
Dugaan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Dalam keterangannya, jaksa menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan yang terjadi terkait dengan motif pelecehan seksual yang mendasari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua Dua Kali untuk Pastikan Korban Tak Bernyawa Lagi
Pasalnya Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.
Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual. Apalagi Ferdy Sambo juga berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-di-sidang-lanjutan-pembunuhan-Brigadir-J-969868.jpg)