KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, Juga Empat Orang Lainnya

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Salah satu orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Lukas, Yulce Wenda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara, empat orang lainnya yang dicegah adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.

Lusi masuk daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Ada pun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel masuk dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Baca juga: Maruf Amin: Kalau Enggak Ada PKB, Gus Dur Enggak Jadi Presiden

Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.

Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 471 Orang Sembuh, 363 Positif

"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan, agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dahulu ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: Gabung PPK Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Sudah Jadi Kader Golkar, Bakal Diumumkan Airlangga Hartarto

Politikus Partai Demokrat itu ditahan KPK sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved