Polisi Tembak Polisi

Bicara Jujur di Persidangan, Arif Rahman Menangis, Takut Keluarganya Jadi Sasaran Amarah Ferdy Sambo

Menurut Hakim, Arif Rahman bisa berkata jujur dan membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Kompas TV
Tangis Haru Arif Rachman Disebut Jujur oleh Hakim di Sidang Kasus Sambo 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Sidang obstruction of justice atas terdakwa Arif Rahman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Persidangan kali ini, beragendakan pemeriksaan terdakwa Arif Rahman Arifin.

Dalam persidangan, Arif Rahman terlihat menitikan air mata lantaran takut oleh ancaman dari Ferdy Sambo

Terlebih kata Arif, rasa takut itu sering muncul ketika ia menyampaikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo di persidangan

Awalnya, Majelis Hakim menjelaskan mengapa Arif Rahman yang pertama kali diminta untuk membuka fakta soal perintangan penyidikan

Baca juga: Pelanggaran Kode Etik Arif Rahman, Perintahkan Penyidik Rekayasa BAP Kasus Brigadir J

Menurut Hakim, Arif Rahman bisa berkata jujur dan membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

"Kenapa saudara kami minta pertama, karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhafap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yg harus saudara buka di sini," ucap Majelis Hakim

Arif Rahman pun merespon ucapan Majelis Hakim.

Ia mengatakan rasa takut itu sangat terasa, apalagi ia pernah membantah keterangan Ferdy Sambo di persidangan.

Ia mengaku takut jika anak dan istrinya jadi sasaran Ferdy Sambo setelah Arif membantahnya.

Baca juga: Usai Autopsi di RS Polri, Arif Rahman Mengaku Baju Dinas Brigadir J Diambil Susanto Haris

"Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS aja terus terang saya takut. Istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," kata Arif sambil menangis

"Berarti lebih besar takut yaa?" ucap Hakim 

"Betul," kata Arif

"Kemudian saya ditanya masalah nonton CCTV dalam rumah saya bilang saya gapernah nonton CCTV dalam rumah. Laptop saya akui saya cerita semuanya saya akui," lanjut Arif.

Hapus dokumentasi autopsi

Dalam keterangannya di sidang sebelumnya, Arif mengaku mendapat perintah dari eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris untuk menghapus foto peti serta hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) lalu

Awalnya, Arif melaporkan hasil proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 kepada Ferdy Sambo. Rampung autopsi, jenazah Yosua dimasukkan ke dalam peti.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Terdiam saat Dimarahi Ferdy Sambo Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J

Saat itu Arif mendokumentasikan foto hasil autopsi dari dokter forensik. Dokumentasi itu lantas dikirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.

"Selesai otopsi jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," kata Arif di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.

"Selesai autopsi," beber Arif.

"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.

Baca juga: Usai Autopsi di RS Polri, Arif Rahman Mengaku Baju Dinas Brigadir J Diambil Susanto Haris

Hanya saja, Arif mengaku tidak mengetahui alasan di balik perintah Susanto untuk menghapus dokumentasi tersebut.

Dia mengaku hanya mengikuti semua arahan atasnya tersebut.

"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yg signifikan? Kenala suruh dihapus?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Arif.

Baca juga: Mengaku Pernah Ditiduri, Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara karena Laporan Anak Ahok

Cari peti jenazah

Sementara itu, Arif Rahman juga mengaku disuruh mencari peti mati oleh Agus Nurpatria untuk jasad Brigadir J.

Perintah Agus Nurpatria kepada Arif Rahman disampaikan setelah jasad Brigadir J selesai di otopsi pada tanggal 8 Juli 2022.

"Setelah saudara tau itu jenazah Yosua apa yang saudara tau selanjutnya," tanya Majelis Hakim

"Kemudian pak Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk otopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," jawab Arif Rahman.

Arif juga mengatakan, kala itu ia membeli peti mati di sebuah rumah sakit, yang nantinya jasad Yosua akan langsung diantar ke kediamannya di Jambi

"Kemudian disampaikan Kombes Agus bahwasannya nanti tolong sampai di bandara karena akan diberangkatkan ke Jambi," kata Arif

"Kemudian," tanya Hakim

"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik. Kami carikan, kemudian kami foto beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," jawab Arif

"Selain laporan forensik apa yg tertera," kata Hakim lanjut bertanya

"Ada tujuh luka," jawab Arif

Kemudian Arif mengatakan, jenazah Brigadir J tiba di bandara saat subuh. Dan ia diminta membantu pembayaran kargo.

"Berangkat subuh tiba di bandara, lalu kami diminta membantu pembayaran kargo yang mulia," ucap Arif. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved