Kekerasan Seksual Anak
TRAGIS, Bocah 13 Tahun di Karawang Diculik Lima Hari dan Dirudapaksa 10 Kali
Bocah perempuan berusia 13 tahun di Karawang, Jawa Barat diculik selama 5 hari dan dirudapaksa sedikitnya sebanyak 10 kali.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Nasib pilu dialami bocah perempuan berusia 13 tahun di Karawang, Jawa Barat. Anak dibawah umur itu diculik selama 5 hari dan dirudapaksa sedikitnya sebanyak 10 kali.
Pelaku rudapaksa itu adalah seorang pemuda yang bekerja sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Kecamatan Telukjambe Timur.
Kejadian itu terungkap ketika orang tua sang bocah membuat laporan orang hilang ke kepolisian.
Sebab anaknya itu tidak pulang ke rumah selama lima hari.
Saat dilakukan penyelidikan polisi, ternyata korban berada di kontrakan pelaku di wilayah Perumnas Telukjambe Timur.
"Dari hasil penyelidikan kami menangkap tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Wanita Cantik Dirudapaksa WNA China Bos Telekomunikasi, Ngadu ke Kamaruddin Simanjuntak
Arief mengungkapkan, tersangka dengan korban awalnya bertemu di tempat nongkrong di Telukjambe, hingga saling berkenalan.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya dan merayu untuk melakukan hubungan badan.
"Korban menolak tapi terus dibujuk, korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling," jelas Arief.
Baca juga: Kronologi Bocah Berusia Tujuh Tahun Dirudapaksa Seorang Pria di Lokasi Proyek Perumahan
Dia melanjutkan, pada 1 Januari 2023 tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang.
Beralasan karena kemalaman, korban diajak menginap di kontrakannya.
Di kontrakan itu korban kembali dicabuli, dan memaksa korban untuk tidak pulang dan terus menginap di kontrakannya selama lima hari.
Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali.
Baca juga: Sebelum Dirudapaksa Bos Warteg di Cikarang, Ternyata Korban Sempat Meminta Tolong kepada Keluarganya
"Karena korban tidak pulang selama hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Korban kami lakukan pendampingan oleh tim PPA Polres," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Lima Anak Perempuan di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Berusia 73 Tahun |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Sodomi Anak di Bekasi, Ditangkap Warga Saat Kabur ke Atap Rumah |
![]() |
---|
Sebanyak 14 Siswi SD di Depok Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Fakta Indonesia Tuding Pemerintah Gagal Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.