Polisi Tembak Polisi
Jelang Tuntutan, JPU Diharapkan Lihat Bahwa Bharada E Hanya Dijadikan Alat Ferdy Sambo
Dalam tuntutan diharapkan jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa Bharada E sama sekali tidak memiliki niat membunuh Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat berbuat jahat kepada Birgadir J.
Sebab, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E hanya digunakan sebagai alat sehingga tidak wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Hal itu kata Ronny, diharapkan bisa menjadi pertimbangan JPU untuk mengurangi tuntutan terhadap Bharada E.
Diketahui, persidangan Bharada E sendiri seharusnya sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (11/1/2023).
Namun, pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran JPU mengaku berkas belum siap sepenuhnya.
Pihak Bharada E pun menerima baik permohonan JPU yang menunda pembacaan tuntutan.
Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum lanjutan persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ronny berharap, waktu penundaan ini bisa dimanfaatkan jaksa untuk mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Terkait persidangan hari ini kami dari tim penasihat hukum Richard Eliezer melihat agenda ini adalah tuntutan mengharapkan tuntutan untuk Bharada E hari ini sesuai dengan fakta persidangan," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com.
Ronny Talapessy melanjutkan fakta di persidangan yang sudah ada Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan.
Kemudian dalam fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyampaikan terkait teori hukum pidana bahwa alat tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang telah terungkap pihaknya melihat bahwa Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau sikap batin pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.
Baca juga: Putri Takut Ferdy Sambo Tak Mau Menerimanya Usai Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum melihat fakta dan hal-hal yang sama sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada JPU," jelasnya.
Ronny Talapessy berharap mendapatkan pengurangan karena berstatus Justice Collaborator.