Polisi Tembak Polisi

Jelang Tuntutan, JPU Diharapkan Lihat Bahwa Bharada E Hanya Dijadikan Alat Ferdy Sambo

Dalam tuntutan diharapkan jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa Bharada E sama sekali tidak memiliki niat membunuh Brigadir J.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Istimewa
Ferdy Sambo meminta Bharada E atau Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat untuk sama-sama mempertanggungjawabkan perbutannya. Selain itu, Sambo juga meminta kepada Eliezer untuk tidak melibatkan mantan ajudannya, Ricky Rizal maupun Kuat Maruf dalam kasus ini. 

Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan agar bisa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, JPU seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.

Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved