Polisi Tembak Polisi
Jelang Tuntutan, JPU Diharapkan Lihat Bahwa Bharada E Hanya Dijadikan Alat Ferdy Sambo
Dalam tuntutan diharapkan jaksa penuntut umum atau JPU bisa melihat bahwa Bharada E sama sekali tidak memiliki niat membunuh Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan agar bisa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, JPU seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.
Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.