Polisi Tembak Polisi

Suara Ferdy Sambo Bergetar saat Ceritakan Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

Suara Ferdy Sambo terdengar bergetar saat menceritakan soal pemerkosaan istrinya Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Suara Ferdy Sambo terdengar bergetar saat menceritakan soal pemerkosaan istrinya Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang dalam sidang lanjutan, Selasa (10/1/2023) 

"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju, terus sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Pada saat Yosua roboh, saya kemudian sampaikan stop, berhenti, mundur, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo mengaku panik karea ada korban tewas di rumah dinasnya.

"Akhirnya kemudian saya berpikir bagaimana peristiwa ini bisa saya melindungi Richard, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Karenanya Ferdy Sambo berpikir merancang skenario tembak menembak untuk melindungi Richard.

Baca juga: Pakai Istilah Pelecehan Ketimbang Rudapaksa, Ferdy Sambo: Agar Istri Saya Tidak Terlalu Malu

"Saya lihat waktu itu di pinggang Yosua ada senjata dan saya tembakkan ke dinding di atas lemari," katanya.

Hakim kemudian mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E berhenti menembak.

"Dari keterangan saudara ini, ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan saudara mengatakan berhenti Cad, setop Cad. Itu tidak ada," kata Hakim.

"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena memang situasi waktu itu sangat cepat. Sehingga saya refleks menyampaikan untuk stop Cad, saat Yosua roboh," kata Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Baca juga: Tegaskan Putri Dirudapaksa di Magelang, Ferdy Sambo: Mana Ada Sih Istri Mau Cerita Hal Seperti Itu?

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved