Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir J Senin 9 Januari Sampai Jumat 13 Januari

Ini rincian agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan mulai Senin (9/1/2023) sampai Jumat (13/1/2023).

Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (6/11/2022). Rincian agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan mulai Senin (9/1/2023) sampai Jumat (13/1/2023), simak artikel berikut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pekan ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini memasuki agenda mendengar keterangan terdakkwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang juga akan digelar untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Agenda persidangan tersebut disampaikan Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Djuyamto mengatakan pada Senin (9/1/2023) sidang akan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara pada Selasa (10/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J

Lalu pada Rabu (11/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Baca juga: Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

"Ricky Rizal dan Kuat Maruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawati Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sekitar 1 Jam, Hakim Selesai Tinjau Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Depan, Ferdy Sambo Beri Diperiksa Sebagai Terdakwa, https://jambi.tribunnews.com/2023/01/08/jadwal-sidang-pembunuhan-brigadir-yosua-pekan-depan-ferdy-sambo-beri-diperiksa-sebagai-terdakwa?page=all.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved