Berita Jakarta

Dinas LH DKI Buru Pengemudi Truk Tinja yang Buang Kotoran Manusia di Depan Halte Dukuh Atas

Yogi mengatakan, usai pengmudi itu tertangkap, maka langkah berikutnya akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
Ilustrasi - Dinas LH DKI Jakarta mencari supir truk tinja yang ngawur buang feses sembrangan di depan Halte Dukuh Atas 

Diduga kejadian tersebut terjadi di depan Halte Dukuh Atas, Senin (9/1/2023) siang.

"Saat mengetahui ada warganet yang mendokumentasikan, truk tinja tersebut langsung tancap gas," tulis dalam caption unggahan tersebut. 

Kejadian serupa di Cawang

Sebuah truk penyedia jasa sedot WC alias tinja berpelat B 9631 UFA tertangkap kamera warga diduga membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan viral di media sosial.

Dalam video, tampak sopir tersebut sengaja menepikan truknya lalu membuang muatan sedot tinja dalam tangki ke saluran air di tepi jalan Cawang UKI pada Minggu (20/11/2022) pagi.

Baca juga: Pangkalan Truk Tinja Ditemukan, Dinas LH DKI Cari Supir Truk yang Buang Feses Sembarangan di Cawang

Padahal, penyedia jasa sedot tinja swasta diharuskan membuang limbah ke Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL), sehingga dapat diolah lebih lanjut dan tak mencemari lingkungan.

Sopir truk tinja tersebut baru menghentikan ulahnya setelah dipergoki warga dan memilih tancap gas kabur sebelum petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tiba di lokasi.

Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri identitas sopir pembuang limbah.

"Sedang dikejar," kata Yogi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/11/2022).

Secara aturan, sanksi pembuangan limbah sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 130 ayat 1 huruf B.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Truk Tangki yang Terguling di Underpass UKI-Cawang Sudah Tidak Standar

Baca juga: BREAKING NEWS: Dinas LH DKI Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Pembuang Tinja Sembarangan

Di mana pelanggar dapat dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu, denda ini sudah beberapa kali diterapkan kepada sopir truk sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan.

Di Jakarta Timur, contoh kasus sopir truk penyedia jasa sedot tinja yang pernah diproses yakni pelaku pembuangan limbah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman pada 17 Mei 2022 lalu. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved