Berita Jakarta

Dinas LH DKI Buru Pengemudi Truk Tinja yang Buang Kotoran Manusia di Depan Halte Dukuh Atas

Yogi mengatakan, usai pengmudi itu tertangkap, maka langkah berikutnya akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
Ilustrasi - Dinas LH DKI Jakarta mencari supir truk tinja yang ngawur buang feses sembrangan di depan Halte Dukuh Atas 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta angkat suara terkait truk tinja yang membuang kotorannya di jalan.

"Iya sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/1/2023).

Yogi mengatakan, usai pengmudi itu tertangkap, maka langkah berikutnya akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diketahui, BAP adalah salah satu dokumen persyaratan pengajuan pembukaan pelaporan periode lampau terhadap suatu kasus.

Baca juga: Dua Tangki Septik Komunal Dibangun di Pondok Bambu Cegah Buang Tinja Sembarangan ke Kali

Yogi memastikan pelaku tidak ada mendapatkan hukuman pidana.

"Jadi nanti sanksinya lebih kepada administrasi sih. Kami lihat dulu duduk perkaranya seperti apa," ucap Yogi

Kata Yogi, bisa jadi akan dilakukan pencabutan izin terhadap operasional truk tinja tersebut.

"Kalau nanti cuma sekali melakukannya, bisa jadi lebih ringan sanksi yang diberikan," kata Yogi.

Baca juga: Antisipasi Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Pemkot Bekasi akan Bangun IPAL di Setiap Kecamatan

Namun apabila kejadian tersebut telah terjadi berulang kali (perusahaan atau pelaku yang sama), bisa jadi sanksi yang diberikan lebih berat.

Yogi menjelaskan, yang nanti berhak mencabut izin tersebut adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya (Dinas LH DKI Jakarta) sudah tidak lagi mengeluarkan izin.

"Tapi nanti dilihat lagi ya. Biasanya izin itu ad kedaluwarsanya," pungkasnya

Baca juga: Terekam Video Diduga Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Pinggir Jalan Bekasi

Diketahui, dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, terlihat truk tinja B 9458 SO, dilaporkan oleh seorang pengemudi motor.

"Nih sudah buang tinja di jalan. Dipergoki langsung kabur," demikian ucap pria yang merekam truk tinja tersebut dari belakang.

Diduga kejadian tersebut terjadi di depan Halte Dukuh Atas, Senin (9/1/2023) siang.

"Saat mengetahui ada warganet yang mendokumentasikan, truk tinja tersebut langsung tancap gas," tulis dalam caption unggahan tersebut. 

Kejadian serupa di Cawang

Sebuah truk penyedia jasa sedot WC alias tinja berpelat B 9631 UFA tertangkap kamera warga diduga membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan viral di media sosial.

Dalam video, tampak sopir tersebut sengaja menepikan truknya lalu membuang muatan sedot tinja dalam tangki ke saluran air di tepi jalan Cawang UKI pada Minggu (20/11/2022) pagi.

Baca juga: Pangkalan Truk Tinja Ditemukan, Dinas LH DKI Cari Supir Truk yang Buang Feses Sembarangan di Cawang

Padahal, penyedia jasa sedot tinja swasta diharuskan membuang limbah ke Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL), sehingga dapat diolah lebih lanjut dan tak mencemari lingkungan.

Sopir truk tinja tersebut baru menghentikan ulahnya setelah dipergoki warga dan memilih tancap gas kabur sebelum petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tiba di lokasi.

Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri identitas sopir pembuang limbah.

"Sedang dikejar," kata Yogi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/11/2022).

Secara aturan, sanksi pembuangan limbah sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 130 ayat 1 huruf B.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Truk Tangki yang Terguling di Underpass UKI-Cawang Sudah Tidak Standar

Baca juga: BREAKING NEWS: Dinas LH DKI Amankan Sopir Truk Tangki Diduga Pembuang Tinja Sembarangan

Di mana pelanggar dapat dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu, denda ini sudah beberapa kali diterapkan kepada sopir truk sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan.

Di Jakarta Timur, contoh kasus sopir truk penyedia jasa sedot tinja yang pernah diproses yakni pelaku pembuangan limbah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman pada 17 Mei 2022 lalu. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved