Polisi Tembak Polisi
Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J
Untuk pertama kalinya, kedua orang tua Bharada E hadir dalam sidang anaknya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Rineke mengatakan, dia dan suaminya Sunandag Yusuf Lumiu juga telah mengucapkan rasa duka mendalam atas kepergian Yosua. "Dan kami sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau Almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," ucap dia.
Di sisi lain ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak bungsunya itu.
Begitu juga bentuk dukungan masyarakat terhadap Richard Eliezer selama proses hukum berjalan.
"Semua yang sudah selama ini sudah membantu kami, terlebih khusus sudah memberikan support kepada Icad (Richard) dan juga kami keluarga khususnya dari awal kejadian sampai saat ini," imbuh dia.
Baca juga: Menyesal Telah Menembak Brigadir J, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Saya Tidak Ingin Ini Terjadi
Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. "Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," kata Rineke.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Catatan Kubu Bharada E Usai Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo dan Lokasi Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Orangtua Brigadir J, Ibu Richard: Kami Rasakan yang Dirasakan Keluarga Yosua" dan "Momen Haru Richard Eliezer Peluk Orangtuanya Sebelum Jalani Sidang"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
sidang pembunuhan brigadir J
Orang Tua Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.