Polisi Tembak Polisi
Strategi Kubu Ferdy Sambo Ajak Majelis Hakim Tinjau Lokasi Perencanaan dan Pembunuhan Brigadir J
Penasihat Hukum Ferdy Sambo mengungkapkan alasan permintaan pihaknya agar Hakim meninjau lokasi TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Dalam tinjauan tersebut, para terdakwa, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak dilibatkan.
Hakim juga memutuskan dalam tinjauan nanti tidak ada pembuktian dari kedua pihak baik dari JPU maupun dari Penasehat Hukum para terdakwa.
"Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," ujar Hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Miliki Kecerdasan Tinggi, Putri Candrawathi Rata-Rata
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pihak Sambo Ingin Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/09403151/alasan-pihak-sambo-ingin-tinjau-lokasi-pembunuhan-brigadir-j.
Penulis : Singgih Wiryono Editor : Sabrina Asril
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.