Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Memberikan Kesaksian dalam Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo menolak jadi saksi saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. 

Saksi Ahli tersebut yakni Said Karim yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saksi Ahli tersebut hadir sebagai A de Charge atau saksi meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Febri mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang kali ini diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved