Berita Video

VIDEO Suasana Satpas SIM Daan Mogot di Hari Pertama Beroperasi Tahun 2023

"Saya SIM habis 5 Januari 2023 besok," ujar Fiqih saat ditemui Wartakotalive.com, di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA BARAT – Usai libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru. 


Pantauan Wartakotalive.com di salah Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.49 WIB, banyak masyarakat yang mengantre di tempat cek kesehatan dan psikologis.


Namun, tidak sampai penuh dan menjamur.


Kebanyakan dari mereka, sengaja memperpanjang lebih awal setelah tahu ketentuan perpanjangan SIM yang tidak boleh lewat satu hari pun. 


Fiqih, salah satu warga yang akan memperpanjang SIM memilih datang tiga hari lebih awal, sebelum SIM milikknya kadaluarsa. 


"Saya SIM habis 5 Januari 2023 besok," ujar Fiqih saat ditemui Wartakotalive.com, di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023). 


Fiqih mengaku tak mau telat sehari pun, sebab tahu resikonya harus mengulang dari awal.


"Walaupun telat sehari, udah enggak bisa diperpanjang, harus bikin baru," ujar Fiqih. 


Sementara itu, Reza, salah satu petugas Satpas SIM yang berada di sekitar tempat cek kesehatan dan psikologis menjelaskan, masyarakat bisa melakukan pembuatan SIM hari ini, apabila masa kadaluarsa SIM habis pada 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023.


Menurutnya, hal tersebut tak dihitung telat, sebab diberikan kompensasi. 


"Bisa sekarang (perpanjangnya), karena kan kemarin libur," ujar Reza saat ditemui. 


Untuk informasi, Polda Metro Jaya melalui instagram @tmcpoldametro menyampaikan, per-hari Sabtu-Minggu, 31 Desember 2022-1 Januari 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.


"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tulis akun @tmcoldametro.


Pembuat SIM atau yang hendak memperpanjang SIM, harus melewati beberapa persyaratan, di antaranya cek kesehatan, psikologi, dan juga pembayaran.


Adapun pembayaran yang dikenakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved