Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) hari ini.

Pihak Ricky Rizal akan menghadirkan Ahli Psikologi Forensik, Nathaniel Yohanes, yang merupakan bagian tim psikolog yang memeriksa para terdakwa.

Sementara penasihat hukum Kuat Maruf akan menghadirkan pakar hukum pidana, Muhammad Arief Setiawan.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, sama sekali tidak menghendaki tewasnya Brigadir J.

"Keterangan ahli psikologi forensik dari UI, akan membuktikan klien kami tidak menghendaki kematian korban. Bahkan menolak saat diminta terdakwa Ferdy Sambo menembak korban," kata Erman Umar dalam tayangan di Kompas TV, Senin (2/1/2022).

Menurutnya, saat kejadian Ricky Rizal sama sekali tidak menyangka ada penembakan yang menewaskan Brigadir.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Ricky Rizal Punya Kepatuhan Tinggi Kepada Atasannya

"Nanti kita lihat di sidang," katanya.

Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Irwan Irawan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," kata Irwan Irawan.

Baca juga: Soal Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga, Ini Kata Bripka Ricky Rizal

Seperti diketahui Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Baca juga: Momen Gelak Tawa di Sidang, Kuat Maruf ke Ahli Psifor: Saya di Bawah Rata-Rata, Saya Ikhlas Bu!

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Akan Terkuak di Sidang?

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved