Polisi Tembak Polisi

Ahli Sebut Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J Untuk Cegah Potensi Resiko 

Nathaniel mengatakan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam situasi ambigu saat mengamankan senjata jenis Steyr dan HS milik Brigadir J

Kompas.com
Bripka Ricky Rizal saat sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Ahli psikologi forensik Nathanael Yohanes Sumampouw, mengatakan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam situasi ambigu saat mengamankan senjata jenis Steyr dan HS milik Brigadir J saat di Magelang. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved