Pemilu 2024
Ketua Bawaslu: Tugas KPU Menyelenggarakan Pemilu, Tidak Pas Komentari Model dan Sistem
Bagja menilai Hasyim tidak pada posisinya untuk mengomentari model sistem pemilu.
"Dalam situasi yang kayak begini, saya menyarankan lebih baik orang-orang ini menahan diri. Kalau tiba-tiba, kan sangat mungkin nih keputusannya jadi tertutup.”
“Daripada buang-buang energi, buang-buang uang, lebih baik ditahan dulu sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini (proporsional terbuka), atau ganti jadi (proporsional) tertutup,” papar Hasyim.
Baca juga: Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup? Ketua Komisi II DPR: Harus Ubah Undang-undang
Hasyim juga mengatakan apabila nantinya keputusan MK tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, maka yang berwenang mendaftarkan calon adalah partai politik.
“Kalaupun sistemnya tetap seperti ini, proporsional terbuka, sekali lagi yang punya wewenang mendaftarkan calon itu parpol."
"Sehingga harus dipastikan, dicalonkan enggak? Udah pasang-pasang baliho, enggak tahunya partainya tidak jadi calonin dia. Buang-buang energi,” beber Hasyim.
Baca juga: KPU Ogah Pakai Kotak Suara Alumunium, Sedih Kalau Ketemu di Pasar Loak
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup.
Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengimbau seluruh pihak menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwal.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup."
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan," kata Hasyim, di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim menjelaskan, sistem proposional tertutup tidak lagi menampilkan nama-nama dan foto calon legislatif.
"Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu."
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2023 di Jakarta Utara
"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," tutur Hasyim.
Hasyim mengatakan, peluang sistem proporsional tertutup terbuka lebar, seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, berdasarkan putusan MK, bukan UU.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2023 di Jakarta Timur
"Sejak itu pula Pemilu 2014 dan 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali, akan jadi sulit lagi ke MK."
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," terang Hasyim. (Mario Christian Sumampow)
menambahkan.wan Tribunnews, Mario Christian Sumampow