Berita Jakarta

Pandemi Covid Mereda, Kantor Imigrasi Tanjung Priok Terbitkan 34.608 Paspor Sepanjang Tahun 2022

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok ungkap capaian penerbitan paspor sepanjang 2022.

Dokumen Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Priok
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Priok 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok ungkap capaian penerbitan paspor sepanjang 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio ungkap, 34.608 paspor telah diterbitkan selama setahun.

"Selama tahun 2022, capaian penerbitan paspor sejumlah 34.608 paspor," kata Abdi saat ditemui di kantornya, Kamis (29/12/2022).

Menurut Abdi, angka penerbitan paspor tersebut alami kenaikan drastis dibandingkan tahun 2021 sebelumnya yang hanya mencapai angka 17 ribuan.

Baca juga: Masa Berlaku Perpanjangan Paspor Segala Jenis Hingga 10 Tahun, Masyarakat Kaget Sekaligus Senang

"Ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2021 sejumlah 17.440 paspor," kata Abdi. 

Abdi menambahkan, kenaikan signifikan pada jumlah pembuatan paspor itu tak lepas dari kebijakan pelonggaran perjalanan luar negeri pada 2022 ini.

Pasca pembatasan  perjalanan di dua tahun pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021, pemerintah telah melonggarkan perjalanan WNI ke luar negeri.

"Iya peningkatan ini karena adanya pelonggaran aturan perjalanan ke luar negeri. Jadi banyak warga yang langsung mengurus paspor," ungkapnya.

Tak hanya capaian penerbitan paspor, Abdi juga membabarkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Timur Layani Permohonan Percepatan Paspor melalui Program Express Passport

Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Kelas l Tanjung Priok hingga akhir tahun 2022 capai Rp 22.569.358.375 dan DIPA sebesar Rp 11.400.633.245 atau 99 persen.

Sedangkan untuk permohonan layanan keimigrasian orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mencapai 2.678 permohonan.

"Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP)," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok selama tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan kedatangan kru kapal sebanyak 64.870 orang, terdiri dari 10.152 WNI dan 54.718 WNA.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga telah melakukan pemeriksaan keberangkatan kru kapal sebanyak 52.424 orang yang meliputi 8.352 WNI dan 44.072 WNA.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah melakukan pelayanan pembuatan paspor di pulau-pulau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu. (m38)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved