Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta karena dipecat dari Polri
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pemohon yakni Ferdy Sambo dalam gugatannya tersebut, seperti dikutip Wartakotalive.com, Kamis (29/12/2022).
Dalam hal ini, tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Ferdy Sambo dalam permohonannya.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
Ferdy Sambo
Presiden Jokowi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ferdy Sambo Gugat Jokowi
Brigadir J
Brigadir Joshua
Brigadir Yosua
polisi tembak polisi
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|