Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan Kepada Presiden dan Kapolri

Arman berujar bahwa pencabutan gugatan Ferdy Sambo dilakukan atas dasar kecintaannya terhadap institusi Polri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Kolase video Ramadhan L Q, istimewa
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arman Hanis mengatakan bahwa setelah memikirkan berbagai pertimbangan, pihaknya pun mencabut gugatan di PTUN soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

"Setelah memertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD Bilang Gimik

Baca juga: Respons Polri usai Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat hingga Menggugat Kapolri ke PTUN Jakarta

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta

Arman berujar bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan atas dasar kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun," ujar Arman.

Arman menerangkan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada proses hukum yang saat ini tengah dihadapi.

Sehingga, proses hukum itu akan menjadi prioritas pihak Ferdy Sambo untuk segera diselesaikan.

BERITA VIDEO: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Jokowi ke PTUN Jakarta

"Konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," terang Arman.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak Ferdy Sambo merupakan upaya konstitusional yang disediakan oleh negara.

Meski demikian, ucap Arman, atas dasar kerendahan hati dan segala pertimbangan, pihaknya tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan kepada Presiden serta Kapolri 

'Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," ucap Arman.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved