Kabar Artis

Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani: Boleh Penjarakan Badan Saya, Tapi Tidak Suara Saya

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Dokumentasi Pribadi
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). 

Nikita Mirzani juga minta jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang.

Sebagai terduga pelaku pencemaran baik, Nikita Mirzani mengaku heran karena diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal yang membahayakan negara.

Baca juga: Nikita Mirzani Dirawat di Rumah Sakit hingga Disarankan Jalani Operasi Sesuai Rekomendasi Dokter

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Perkara Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Menangis Pulang ke Rumah

Nikita Mirzani sampai menangis saat membacakan eksepsinya itu, terutama saat ingat Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi, ketiga anak dari tiga pernikahannya.

"Saya bukan pelaku terorisme, pembunuhan dan gembong narkoba, tapi diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya," kata Nikita Mirzani.

"Saya yakin kebenaran tidak bisa dikalahkan," lanjutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved