Kabar Artis

Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa, Nikita Mirzani: Boleh Penjarakan Badan Saya, Tapi Tidak Suara Saya

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Dokumentasi Pribadi
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas dari dakwaan tersebut.

Nikita Mirzani bersujud hingga menangis saat hakim membebaskannya.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). (Dokumentasi Pribadi)

Nikita Mirzani bahkan menjalani penahanan badan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022.

"2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya, tapi tidak suara saya," tulis Nikita Mirzani di akun media sosialnya setelah dibebaskan, Kamis.

Nikita Mirzani merasa benar dan tidak pernah melakukan seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang, yakni mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur di Depan Hakim

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ucap Terima Kasih ke Hakim

"Jangan pernah takut selama kita benar, tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri," tulis Nikita Mirzani

Janda tiga anak tersebut mengucapkan terima-kasih pada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah membebaskannya.

Menurut Nikita Mirzani, hakim bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang dihadapinya.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). (Dokumentasi Pribadi)

"Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil Tuhan di bumi," tulis Nikita Mirzani.

"Saya pulang bebas demi hukum, tunggu gebrakan saya di tahun 2023," tulinya.

Bukan Pelaku Kriminal

Di perkara tersebut Nikita Mirzani tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Nikita Mirzani juga didakwa telah membuat pria yang disebutkan menjadi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu kehilangan Rp 17,5 juta.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani ingin membatalkan dakwaan jaksa karena tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani kembali duduk di kursi terdakwa perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Nikita Mirzani ditemani Fitri Salhuteru, sahabatnya, disela sidang.
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani kembali duduk di kursi terdakwa perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Nikita Mirzani ditemani Fitri Salhuteru, sahabatnya, disela sidang. (Warta Kota/Ikhwana)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved