Sita 2 kilogram Sabu dan Ganja, Polres Karawang Ungkap 118 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2022

Polres Karawang ungkap 118 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 52 tersangka dan barang bukti 2 kilogram sabu dan ganja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 118 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2022 dengan mengamankan 52 tersangka dan barang bukti 2 kilogram sabu dan ganja. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang mengungkap ada 118 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2022.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap sebanyak 118 kasus peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan 52 tersangka.

"Dari jumlah itu sebanyak 126 kasus P21 atau berkas sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Angka yang P21 lebih banyak karena ditambah hasil pengungkapan tahun 2021 lalu," kata Aldi Press Release Akhir Tahun 2022 di Mapolres Karawang pada Kamis (29/12/2022).

Aldi menuturkan, dari pengungkapan kasus itu diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram 435,80 gram dan ganja 2 kilogram 368,82 gram.

Baca juga: Susunan Pemain Indonesia vs Thailand, Dendy Sulistyawan Ujung Tombak vs Teerasil Dangda

Selain itu, juga diamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 80.802 butir, psikotropika 86 butir, minuman keras (miras) 23.418 botol dan miras oplosan 28 liter.

"Untuk botol miras dan miras oplosan sudah langsung dimusnahkan," jelas dia.

Aldi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba selain menangkap para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dengan menyambangi sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Karawang.

Baca juga: Fakta Terbaru Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu Dibongkar Risma, Tidur Bareng hingga Chat Mesum

"Kami juga meminta warga mewaspadai terkait penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) yang sering digunakan remaja dan pelajar,"  katanya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved