Natal dan Tahun Baru
Untuk Jaga Keheningan, Bupati Karawang Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tegas melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru. Dia ingin suasana tenang dan syahdu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni.
Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.
"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.
"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News