Natal dan Tahun Baru
Untuk Jaga Keheningan, Bupati Karawang Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tegas melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru. Dia ingin suasana tenang dan syahdu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menegaskan melarang warga dan pelaku usaha merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru.
Atas larangan itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.
"Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga engga boleh pesta kembang api," kata Cellica, Rabu (28/12/2022).
Selain pesta kembang api, Cellica juga menegaskan masyarakat dilarang menggunakan petasan saat malam Tahun Baru.
Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan razia di sejumlah wilayah.
"Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan," jelasnya.
Baca juga: Selain Sederet Artis Papan Atas, Big Bang Jakarta 2022 Hadirkan Pesta Kembang Api di Malam Takbiran
Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam Tahun Baru tidak ada pembatasan jam operasional.
Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asal sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.
"Malam Tahun Baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional," ujarnya.
"Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Malam Tahun Baru 2023 di Enam Titik, Ini Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.
Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.
Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut.
Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.
