Korupsi

Kejati Jateng Sebut Tersangka Korupsi Bank bjb Rp25 Miliar Agus Hartono Hendak Kabur Usai Ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah lakukan penculikan atas tersangka korupsi Agus Hartono

Istimewa
Tersangka korupsi Agus Hartono saat ditangkap Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Agus Hartono alias AH, tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/12/2022). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo menyampaikan, penangkapan AH tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.

"Berdasarkan KUHAP, penyidik dilengkapi dengan surat perintah penangkapan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Bambang Tejo dalam siaran tertulis pada Jumat (23/12/2022). 

Selanjutnya, AH diamankan di kantor Kejati Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan. 

Bersamaan dengan hal tersebut, AH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang (Kedungpane), Jalan Raya Semarang Boja, Wates, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. 

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari mendatang," katanya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Kliennya ke Polda Jateng

Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai penculikan atas Agus Hartono, Bambang menegaskan berita tersebut tidak benar. 

Alasannya karena penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Hal senada disampaikan terkait pemberitaan tentang penganiayaan. 

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Ditegaskan Bambang pemberitaan tersebut tidak benar. 

"Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri," kata Bambang.

"Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan atas tersangka AH dilanjutkan," paparnya. 

Atas beredarnya informasi sesat mengenai penculikan dan penganiayaan, pihaknya telah Kejati Jawa Tengah diungkapkan akan mengambil langkah hukum.

"Apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Lapor Polda Jateng Atas Penculikan

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) dini hari.

Dugaan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan itu, kata Kamaruddin Simanjuntak dialami kliennya saat mereka tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Kedatangan Agus Hartono yang didampingi Kamaruddin Simanjuntak ke Semarang, adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Bila Terbukti Lakukan Pemerasan

Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.

"Sudah selesai, kami berhasil membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jawa Tengah, atas dugaan penculikan sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Jumat (23/12/2022).

Sebelum laporannya diterima kata Kamaruddin, pihak penyidik Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Nomor laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 23 Desember 2022.

Dalam laporannnya tertulis pihak terlapor adalah Prihatin dan kawan-kawan. Prihatin diketahui merupakan Aspidsus Kejati Jateng.

Diberitakan sebelumnya pengusaha Agus Hartono dikabarkan menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penculikan dan penganiayaan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.

Saat kejadian kata Kamaruddin ia bersama kliennya Agus Hartono akan memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah.

"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk memenuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB. Namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin melalui panggilan telepon, Kamis (22/12/2022).

Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan kliennya Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi di pesawat Garuda.

"Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya, paling pojok," kata pengacara yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat ini.

Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat landing di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar.

Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya.

Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya

Keberadaan Agus, kata Kamaruddin diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.

"Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga," kata Kamaruddin menirukan keterangan Yudi.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya Agus Hartono.

"Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah," papar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga.

"Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?" tanya Kamaruddin heran.

Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesaan WhatsApp dari penyidik Kejati Jawa Tengah.

Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.

Apakah ada kaitan kasus penculikan dan penganiayaan dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin enggan memastikan.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Peristiwanya sudah saya laporkan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Sebut Polisi Ngabdi ke Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Ditantang Kompolnas Sajikan Data Valid

Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengaku cukup sulit saat hendak menemui kliennya ketika berada di Kejati Jateng.

"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.

Kamaruddin mengakui dan mendengar sendiri kalau kliennya itu mengalami penyiksaan.

"Saya mendengar ada teriakan dari ruang Pidsus, begitu pintunya saya dorong Agus Hartono sedang disiksa," ucap Kamaruddin yang mengaku kaget.

Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, Kamaruddin mengaku laporannya telah mendapat respons dari Jamwas Ali Mukartono, dan menyebut segera menuruntkan timnya terkait kasus tersebut.

Kamaruddin mengatakan atas kejadian itu, kliennya Agus Hartono mengalami luka lebam, memar dan lecet di dahi, di kelingking kiri, serta di lutut dan kaki kiri.


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved