Libur Nataru

Warga Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023, Kembang Api Boleh

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ilustrasi Pesta Kembang Api Spektakuler Star Island Singapore Countdown 2022-2023 di Marina Bay Disponsori JCB. Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023 mendatang, namun memperbolehkan kembang api dengan izin 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023 mendatang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api.

Kendati demikian, penggunaan bunga api juga harus mendapat izin dari direktorat intelijen.

"Kalau bunga api diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," sambungnya.

Dedi menuturkan, hal tersebut dilakukan karena menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Waspada Potensi Lonjakan Covid-19 di Momentum Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Natasha Wilona tak Mau Hura-hura saat Malam Tahun Baru, Jadikan Momen Introspeksi Diri

Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi atau pawai saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved