Libur Nataru

Kadishub Tak Izinkan Pramudi Bus Antarkota dengan Tekanan Darah Tinggi Antarkan Pemudik Nataru

Dishub DKI Jakarta tak izinkan pramudi dengan tekanan darah tinggi untuk mengantar para penumpang mudik

wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta soal kesiapan Pramudi antarkota jelang libur Nataru 

Syarat perjalanan bus PPKM level 1

Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, efektif sejak 26 Agustus 2022.

Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus AKAP dan travel antarkota atau antarprovinsi:

1. Penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. Penumpang berusia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

5. Penumpang yang memenuhi ketentuan vaksin di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

6. Penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan wajib memperlihatkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisinya, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

7.Anak-anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan didampingi orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak lagi menderita dari flu, pilek, batuk, diare, demam, dan kehilangan indera penciuman. Suhu badan penumpang juga tidak boleh melebihi 37.3°C

9, Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis

10. Penumpang tidak diperbolehkan berbicara lewat telepon sepanjang perjalanan

11. Penumpang tidak diperbolehkan makan atau minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk minum obat. (m36) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved