Polisi Tembak Polisi
Dinilai Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Sebut Dirinya Diperkosa
Putri Candrawathi menangis karena dituding ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J oleh kriminolog di sidang pembunuhan Brigadir J
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi menanggapi pernyataan saksi ahli Kriminologi atau Kriminolog Muhammad Mustofa yang menyebutkan Putri ikut sebagai aktor intelektual dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di sidang di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Putri Candrawathi mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga, hingga terjadinya aksi penembakan atas Brigadir J.
Bahkan Putri Candrawathi mengatakan, sama sekali tidak ada perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J. Ia justru menilai Kriminolog Mustofa tidak berempati kepada dirinya sebagai korban pelecehan atau pemerkosaan oleh Brigadir J.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya Pak. Bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ucapnya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Karenanya Putri Candrawathi sangat menyayangkan keterangan Muhammad Mustofa karena menilai adanya pembunuhan berencana, hanya berdasarkan pada BAP saja.
Putri menganggap Mustofa tak memahami perasaanya sebagai seorang perempuan korban pelecehan seksual, pengancaman, hingga penganiayaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Keceplosan Akui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog yang hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban, seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan," kata Putri.
Sebelumnya Ahli Kriminologi atau Kriminolog Muhammad Mustofa menyatakan bahwa penembakan atau pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, adalah sebuah pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Muhammad Mustofa dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Muhammad Mustopa bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Baca juga: Jika Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Siapa yang Memakaikan Celananya saat Setengah Pingsan?
Menurut Muhammad Mustofa, berdasarkan kronologi dan BAP yang disampaikan penyidik kepadanya terkait tewasnya Brigadir J, sudah ada perencanaan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat bahwa di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa.
Selain itu lanjut dia, Bharada E ditugaskan untuk menembak Yosua karena secara institusi kepangkatan, Bharada E berada jauh di bawah posisi Ferdy Sambo dan pangkat terendah dibanding ajudan Sambo lainnya.
Sehingga, kata Mustofa tidak ada kemungkinan Bharada E untuk menolak perintah Ferdy Sambo, atau kemungkinan menolaknya sangat kecil.
"Mengapa Richard bersedia melakukan, karena dalam institusi dia paling bawah, Bhayangkara Dua, pangkat paling rendah. Sementara, yang memerintahkan amat sangat tinggi," ujar Mustofa.
"Sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi. Ia takut kehilangan pekerjaan, itu barangkali yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," lanjutnya.
Baca juga: Di Sidang, Kriminolog Nyatakan Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Ini Peran Para Terdakwa