Polisi Tembak Polisi

Ahli Beberkan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Masih Menancap di Dada

Ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani membeberkan jumlah luka tembak dan posisi peluru yang masuk ke tubuh Brigadir J dalam sidang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
5 ahli bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) 

Kemudian, kata dia, Ade Firmansyah S seorang ahli forensik dan medikolegal, ahli keempat seorang ahli Inafis Eko Wahyu.

Terakhir, adalah ahli digital forensik Adi Setya.

Adapun kelima saksi ini akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Khusus untuk Richard Eliezer diberikan keringanan hadir di persidangan melalui sambungan video mengingat Richard berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ahli Balistik: Ada Serpihan Peluru di Otak Brigadir J, Tidak Bisa Diidentifikasi dari Senjata Apa

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (m41)

 


 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved