Miras

Jelang Nataru, Satpol PP Kota Tangerang Tangkap Dua Penjual Miras yang Memalsukan Surat Izin Usaha

Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua penjual miras yang nekat memasarkan barang haram itu tanpa izin usaha.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Petugas Satpol PP Kota Tangerang tengah menginterogasi pedagang miras yang tak memiliki izin usaha. Jelang Nataru, penjualan miras kian marak, karena permintaan yang tinggi untuk mabuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dua orang penjual minuman beralkohol tipe B dan C diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penjual minuman keras tersebut ditangkap, lantaran memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

"Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum yang memalsukan surat izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol," ujar Wawan Fauzi kepada awak media.

Menurut Wawan, surat izin usaha yang dimiliki penjual miras tersebut tidak terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi.

OSS merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang menghubungkan sistem pelayanan perizinan terpusat (PTSP Pusat) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Salah seorang pedagang ini, surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS Kementerian Investasi," katanya.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 14.447 Miras Dimusnahkan, Peredaran Minuman Alkohol di Jakarta Diawasi Ketat

"Sementara satu pedagang lainnya, sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dua orang pedagang minuman keras di dua lokasi berbeda tersebut.

Dalam penyelidikan, Satpol PP Kota Tangerang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperindagkop) untuk melakukan verifikasi surat izin yang dimiliki mereka.

Baca juga: Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Mabuk Miras saat Beraksi dan karena Diejek Tak Punya HP

"Sedang kita lakukan penyelidikan, karena salah satu diantara mereka juga diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol," ungkapnya.

Wawan pun berharap, agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman keras, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," jelas Wawan Fauzi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved