Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke KPK atas percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar

Akun YouTube Metro TV
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jawa Tengah (Jateng), mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar. 

Dalam laporannya, para jaksa nakal, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.

"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar.

Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar, baik secara materiil maupun imateriil. 

Kapuspemkum: Silahkan Adukan

Sementara itu Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait jaksanya yang diadukan ke KPK atas dugaan percobaan pemerasan, mempersilahkan hal tersebut.

"Silahkan, tidak masalah," ujarnya.

Terkait penyelidikan yang dilakukan Jamwas Kejagung atas dugaan pemerasan oknum jaksa tersebut, Ketut mengaku belum mengetahui hasilnya.

"Kalau saya belum dapat hasil (laporan)-nya, apa yang mau saya omongkan. Hasilnya saya belum dapat," jawabnya.

Ketut menyatakan haknya Agus Hartono untuk mengadukan kasusnya itu kemanapun, termasuk KPK.

Baca juga: Kamaruddin Bantah Tudingan Arteria Dahlan, Sebut Pernyataannya Justru Ingin Perbaiki Kepolisian

"Haknya dia. Masak kita menghalangi orang mau lapor. Laporkan kemana saja gak masalah," ujarmya.

Ketut mengatakan selama ini penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau terbukti kita gak akan melindungi siapapun kok. Jaksa Agung sudah bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas," tegas Ketut.

"Jadi silahkan dilaporkan kemana saja. Kalau dia terbukti kita yang menindak. Kalau pihak lain (KPK) mau menindak silahkan, kalau ada unsur pidananya," ujar Ketut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved