Percobaan Pemerasan
Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan
Kamaruddin Simanjuntak mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke KPK atas percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jawa Tengah (Jateng), mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar.
"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan, namun belum ada keputusan," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.
Tak hanya Kejagung, menurut Kamaruddin, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar dalam memberi penjelasan kepada awak media.
Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.
"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Nakal di Kejati Jateng, Jamwas Kejagung: Pemeriksaan Masih Proses
Jadi Tersangka Karena Tak Penuhi Permintaan Rp 19 Miliar
Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke beberapa perusahaan.
Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk.
Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dan Minta Hakim Pengadilan untuk Lanjutkan Perkara
"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkap Kamaruddin.
Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri akhirnya digugat ke praperadilan.
Baca juga: Dibandingkan Dengan Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Emosi
Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.