Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Kamaruddin Simanjuntak mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke KPK atas percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar

Akun YouTube Metro TV
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jawa Tengah (Jateng), mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha asal Semarang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jawa Tengah (Jateng), mengadukan koordinator penyidik pidana khusus di Kejati Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan, namun belum ada keputusan," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.

Tak hanya Kejagung, menurut Kamaruddin, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar dalam memberi penjelasan kepada awak media. 

Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.

"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Nakal di Kejati Jateng, Jamwas Kejagung: Pemeriksaan Masih Proses

Jadi Tersangka Karena Tak Penuhi Permintaan Rp 19 Miliar

Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke beberapa perusahaan.

Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk.

Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dan Minta Hakim Pengadilan untuk Lanjutkan Perkara

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkap Kamaruddin.

Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri akhirnya digugat ke praperadilan.

Baca juga: Dibandingkan Dengan Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Oleh Jaksa, Putri Candrawathi Emosi

Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Dalam laporannya, para jaksa nakal, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.

"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar.

Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar, baik secara materiil maupun imateriil. 

Kapuspemkum: Silahkan Adukan

Sementara itu Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait jaksanya yang diadukan ke KPK atas dugaan percobaan pemerasan, mempersilahkan hal tersebut.

"Silahkan, tidak masalah," ujarnya.

Terkait penyelidikan yang dilakukan Jamwas Kejagung atas dugaan pemerasan oknum jaksa tersebut, Ketut mengaku belum mengetahui hasilnya.

"Kalau saya belum dapat hasil (laporan)-nya, apa yang mau saya omongkan. Hasilnya saya belum dapat," jawabnya.

Ketut menyatakan haknya Agus Hartono untuk mengadukan kasusnya itu kemanapun, termasuk KPK.

Baca juga: Kamaruddin Bantah Tudingan Arteria Dahlan, Sebut Pernyataannya Justru Ingin Perbaiki Kepolisian

"Haknya dia. Masak kita menghalangi orang mau lapor. Laporkan kemana saja gak masalah," ujarmya.

Ketut mengatakan selama ini penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau terbukti kita gak akan melindungi siapapun kok. Jaksa Agung sudah bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas," tegas Ketut.

"Jadi silahkan dilaporkan kemana saja. Kalau dia terbukti kita yang menindak. Kalau pihak lain (KPK) mau menindak silahkan, kalau ada unsur pidananya," ujar Ketut.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved