Minggu, 26 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Kala Ferdy Sambo Geram Dengan Ahli Poligraf Yang Periksa Putri Candrawathi

Ferdy Sambo geram, karena dalam kesaksiannya ahli poligraf memasukkan materi pernyataan soal isu perselingkuhan Putri Candrawathi

Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berbisik mesra di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo kembali tampak geram saat diminta Majelis Hakim menanggapi soal keterangan ahli poligraf dan ahli balistik yang dihadirkan di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali tampak geram saat diminta Majelis Hakim menanggapi soal keterangan ahli poligraf yang dihadirkan di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

Ferdy Sambo geram, karena dalam kesaksiannya ahli poligraf memasukkan materi pertanyaan soal isu perselingkuhan atau kekerasan seksual dalam tes poligraf yang dilakukan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Apalagi kata Ferdy Sambo, pertanyaan itu adalah pertanyaan titipan dari penyidik Bareskrim Polri.

Sebab menurut Ferdy Sambo, pertanyaan itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Pasal 340 KUHP yang menjerat mereka.

Bahkan karena pertanyaan itu kata Sambo berdampak negatif pada psikologis istrinya Putri Candrawathi.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,”kata Ferdy Sambo tampak geram.

Baca juga: Ahli Balistik: Ada Serpihan Peluru di Otak Brigadir J, Tidak Bisa Diidentifikasi dari Senjata Apa

Baca juga: Hasil Tes Poligraf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Richard Eliezer Jujur

Menurutnya ahli poligraf, seharusnya mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.

“Ahli seharusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya," ujar Sambo sambil menatap tajam ke arah ahli poligraf Aji Febriyanto.

"Tapi inilah faktanya yang mulia. Tidak ada hubungan dengan perkara 340, tapi ahli tanyakan ke istri saya,” kata Ferdy Sambo geram.

Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada Ferdy Sambo, soal keterangan ahli poligraf biar majelis yang menilai.

“Ya nanti majelis akan menilainya,” ucap Hakim.

“Karena ke depan biarkan fakta dan indepensi dari ahli ini bukan dari penyidik,” ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Ahli Balistik: Ada Serpihan Peluru di Otak Brigadir J, Tidak Bisa Diidentifikasi dari Senjata Apa

 Sebelumnya, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong sempat bertanya kepada Ahli Poligraf Aji Febriyanto apakah membaca soal perselingkuhan dalam BAP kliennya.

Aji mengaku tidak membaca perihal perselingkuhan dalam BAP terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya tidak membaca ada perselingkuhan di situ, di perkara beliau,” ucap Aji.

Maruli Simangunsong pun bertanya, apakah pertanyaan soal perselingkuhan yang diajukan Aji dalam tes poligraf karena titipan penyidik.

“Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?” cecar Maruli. “Siap,” jawab Aji.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Soal Bersihkan Barang Brigadir J

Maruli Simangunsong menggali lebih jauh kepada Aji, siapa nama penyidik yang memberikan pertanyaan titipan soal perselingkuhan Putri Candrawathi.

“Nama penyidiknya siapa saudara ahli, yang memberikan pertanyaan itu?” tanya Maruli.

“Ada,” singkat Aji. “Iya siapa? Ini sudah di persidangan terbuka,” ujar Maruli.

“Kasubdit 1,” ucap Aji. “Namanya?” cecar Maruli.

“Pak Wira,” jawab Aji.

Putri Menolak

Sebelumnya Ahli Poligraf Aji Fibriyanto dalam sidang mengatakan Putri Candrawathi menolak diperiksa poligraf untuk kronologi pemerkosaan yang diklaimnya dilakukan oleh Brigadir J, pada 7 Juli 2022 di Magelang.

“Beliau keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7, untuk kronologisnya, bukan untuk tesnya,” kata Aji,

Maka itu, kata Aji, pemeriksaan poligraf terhadap Putri Candrawathi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur.

Terlebih berdasarkan hasil pretest dan test angka menunjukkan Putri Candrawathi layak untuk menjalani tes poligraf. 

“Jadi untuk menentukan seseorang layak dilakukan pemeriksaan itu ada namanya tes angka, nah di situ kita lihat grafiknya, apakah seseorang ini memang layak untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak, kalau memang tidak layak, tidak kita lanjutkan,” kata Aji.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tantang Putri Candrawathi Laporkan Perkosaan di Magelang ke Bareksrim Polri

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang sempat menanyakan ke Aji Fibriyanto kenapa pertanyaan soal isu perselingkuhan kliennya dengan Brigadir J tetap diberikan padahal ada keberatan untuk mengungkap kronologi di tanggal 7 Juli 2022.

“Ini kan yang mau ditanyakan kan, perselingkuhan itu, ditanyakan untuk tanggal 7 atau tanggal yang lain?” tanya Rasamala.

“Di tanggal 7,” Aji Fibriyanto.

Lantas, kata Rasamala, kenapa pertanyaan itu tetap ditanyakan padahal kliennya sudah menolak sejak awal mengungkap kronologi pemerkosaan yang diklaim dilakukan Yosua.

Sementara, dalam tes poligraf perlu ada kepercayaan yang terbangun antara pemeriksa dan terperiksa untuk hasil optimal.

Baca juga: Dibentak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Karena Lupa, Bharada E Bentak Balik: Dikira Gampang Mengingat?

Mendengar pernyataan Rasamala, Aji menjelaskan jika dalam pemeriksaan poligraf seorang terperiksa berhak untuk melakukan penolakan.

Meskipun penolakan itu disampaikan di tengah-tengah tes poligraf yang telah dijalani, hal itu boleh saja dilakukan.

“Pada saat proses pemeriksaan, seseorang bisa menolak pemeriksaan, di tengah jalan pun boleh melakukan penolakan, jadi misal, sudah saya tidak bersedia melakukan pemeriksaan, itu pasti akan kita cut,” kata Aji Fibriyanto.

“Tapi untuk yang kemarin, Ibu Putri masih kooperatif. Jadi kita lanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved