Pemilu 2024

Jokowi Terbitkan Perppu No 1 Tahun 2022, Hidayat Nur Wahid Minta Wacana Presiden 3 Periode Distop

Hidayat Nur Wahid meminta agar semua pihak sebaiknya fokus dalam menyongsong pemilu serentak pada 2024

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta agar isu soal penundaan pemilu dan jabatan presiden 3 periode dihentikan 

Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya dan Nduga.

Sedangkan, Provinsi Papua Barat Daya terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.

Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong.

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Bambang Soesatyo klarifikasi pernyataannya

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons terkait pernyataannya yang menjadi ramai soal Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden.

Di mana, pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat rilis survei Poltracking Indonesia soal kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dab Wapres KH Ma'ruf Amin.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, usai pernyataannya tersebut dirinya mendapat banyak protes dari berbagai kalangan.

Menurut Bamsoet, pernyataannya di dalam survei tersebut dipelintir terlalu jauh.

"Pertama, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh," kata Bamsoet, Sabtu (10/12/2022).

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyaan soal dirinya yang disebut meminta menunda Pemilu 2024. Padahal, Bamsoet mengaku tak menyebutkan hal itu.

Ia hanya mengajak berfikir soal potensi gangguan keamanan serta indikasi terjadinya konflik jelang 2024.

"Kedua, yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," ucap Bamsoet.

Bamsoet juga menyadari, bahwa tahapan pemilu sedang berjalan. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU.

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo (Tribunnews/Haerul Umam)

Misalnya faktor alam dan non alam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved