Polisi Tembak Polisi

Dibentak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Karena Lupa, Bharada E Bentak Balik: Dikira Gampang Mengingat?

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membentak Bharada E di ruang sidang, namun Bharada E membentak balik

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membentak Bharada E di ruang sidang, namun Bharada E membentak balik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ruang sidang berubah gaduh saat penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pertanyakan keterangan Bharada E yang dianggap tidak konsisten.

Hal itu bermula ketika Arman Hanis menanyakan keterangan Bharada E di sidang yang dianggap berbeda atau tidak konsisten dengan BAP.

"Dari ketiga keterangan sodara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar," tanya Arman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP ini," jawab Bharada E

Sebelum dijawab Bharada E, Arman Hanis langsung menyela. 

Namun Hakim pun meminta Arman untuk memberi kesempatan Bharada E untuk menjawab.

Baca juga: Gumam Bharada E ke Pengacara Putri Candrawathi: Waduh Ibu Ini Gimana Sih? Perhatikan dan Dengar!

"Begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ujar Bharada E sambil menunjuk ke arah Ferdy Sambo.

Mendengar hal tersebut Arman Hanis pun bertanya kepada Bharada E dengan suara sedikit meninggi.

"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara di doktrin?" ucap Arman seraya meninggikan suaranya.

Baca juga: Pernah Berbohong, Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pantas Berstatus Justice Collaborator

Tak mau kalah, Richard pun menjawab pertanyaan Arman Hanis sambil membentak.

"Di lantai tiga," bentak Bharada E.

"Saya mencoba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," sambung Bharada E.

"Ini tidak konsisten, sudah setelah saudara tidak ada," kata Arman.

Sebelum Arman menyelesaikan pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum pun menyela untuk tidak menekan Bharada E.

Baca juga: Usai Tembak Yosua, Bharada E Diimingi Duit Rp 1 Miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo 

"Saya katakan ini tidak konsisten makanya ini ingin kita tanyakan," kata Arman.

"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," jawab JPU.

Akhirnya, Majelis Hakim menengahi dan meminta Arman menyerahkan pertanyaan kepada Majelis, agar Hakim yang langsung bertanya kepada Bharada E.

"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silahkan bertanya lewat Majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu sodara bertanya pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Bharada E Berguman Karena Jengkel

Ada momen menarik lain, kala Bharada E dicecar pertanyaan dan dituding tidak konsisten oleh pengacara Putri Candrawathi. Namun Bharada E tampaknya memiliki cara tesendiri menepis tudingan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Bahkan pada akhirnya Bharada E bergumam untuk menunjukkan bahwa pengacara Putri tidak cermat memperhatikan dan mendengar kesaksiannya di ruang sidang.

Mulanya pengacara Putri Candrawathi mempertanyakan BAP Bharada E soal peristiwa di Magelang.

"Selanjutnya saya kembali ke kejadian di Magelang. Saya ke BAP saudara di tanggal 5 Agustus. Di situ saudara bilang, melihat Yosua dan Kuat adu mulut. Lalu sauduara bilang kalau mau ribut jangan di dalam rumah, kasihan ibu lagi sakit," kata kuasa hukum Putri.

"Itu sudah saya cabut keterangannya ibu," jawab Bharada E.

"Saya belum dengar keterangan itu dicabut," kata pengacara Putri.

Kemudian Majelis Hakim menengahi.

Baca juga: Bharada E Akhirnya Berani dan Siap Bersaksi di Hadapan Ferdy Sambo Langsung, Tidak Secara Daring

"Ntar dulu, apa yang mau ditanyakan, nanti terjebak. Coba dijelaskan dulu," kata Hakim ke kuasa hukum Putri.

"Saya baru memeriksa saksi ini dan belum pernah mendengar keterangan itu dicabut," kata pengecara Putri Candrawathi lagi.

"Di bulan September saya cabut," kata Bharada E.

"Jadi apa yang dikatakan saksi di persidangan ini yang kita pegang. Bukan yang ada di dalam BAP," ujar Hakim Wahyu.

"Kami baru mendengar hari ini Yang Mulia. Saksi mengatakan tanggal 8 ibu PC baik baik saja dan segar segar saja," ujar kuasa hukum Putri.

"Richard melihat ibu PC turun tangga dipapah Susi. Tapi di sidang ini mengataka ibu PC sehat-sehat saja, segar-segar saja. Mana yang benar," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E ke Putri Candrawathi: Jika Ada CCTV, Ibu Tidak Akan Berbohong di Pengadilan Ini

"Makanya ibu perhatikan dan mendengar. Tadi saya bilang pada saat ibu PC keluar itu, dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," kata Bharada E.

"Tidak ada anda bilang," tuding kuasa hukum Putri.

"Ada tadi," bantah Bharada E.

"Anda bertahan dengan ketidak konsistenan anda sendiri," tuding pengacara Putri Candrawathi lagi.

"Ada ibu.. Cuma ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu kamu lihat bagaimana. Iya saya bilang biasa biasa saja. Memang dipapah, tapi ibu PC biasa biasa aja," tegas Bharada E.

Kemudian Bharada E bergumam.

"Waduh, Ibu ini Bagaimana sih," gumam Bharada E sambil matanya sedikit menatap ke atas.

Pernyataan spontan Bharada E ini sempat mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Kemudian kuasa hukum Putri Candrawathi mempertanyakan soal sepeda motor operasional yang kemudian diberikan Brigadir J untuk dipakai adiknya yakni Reza yang juga anggota kepolisian.

"Itu saya tidak setuju juga. Itu keputusan sepihak dari Almarhum. Karena itu kan motor operasional tapi dipakai adiknya, sehingga kita yang di kediaman tidak ada kendaraan operasional," kata Bharada E.

Baca juga: Bharada E ke Putri Candrawathi: Jika Ada CCTV, Ibu Tidak Akan Berbohong di Pengadilan Ini

Dalam sidang kali ini, beberapa kali hakim menegur kuasa hukum Putri Candrawathi karena mengulang pertanyaan yang sebelumnya sudah dijawab Bharada E.

Salah satu pengacara yang ditegur adalah Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anda jangan mengulang-ulang pertanyaanya. Langsung saja," tegur Hakim Wahyu ke Rasamala.(m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved