Polisi Tembak Polisi

Pernah Berbohong, Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pantas Berstatus Justice Collaborator

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnnya, Febri Diansyah menilai Bharada E tidak layak menjadi justice collaborator karena pernah memberi keterangan bohong

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnnya, Febri Diansyah menilai Bharada E tidak layak menjadi justice collaborator karena pernah memberi keterangan bohong. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnnya, Febri Diansyah menanggapi kesaksian Bharada E terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Febri, keterangan Bharada E di persidangan, berbohong dan tidak konsisten dengan pernyataan pada saat penyidikan.

Harusnya sebagai justice collaborator, Bharada E harus jujur terkait semua tingkat pemeriksaan.

"Banyak sekali keterangan Richard yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan depan penyidik," ucap Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (13/12/2022). 

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Perintahkan Bharada E Lakukan Ini Setelah Penembakan Brigadir J

"Kemudian keterangan yang disampaikan di depan persidangan, kalau tidak konsisten artinya ada yang benar ada yang bohong," ungkapnya. 

Selanjutnya, Febri juga menyampaikan Richard mengaku berbohong soal keterangan saksi pada tanggal 5 Agustus.

Seharusnya kata Febri, Richard tidak pantas menjadi justice collaborator karena banyak berbohong dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksian.

Febri beralasan Richard sebagai saksi telah mengakui sendiri bahwa dirinya telah berbohong saat menyampaikan keterangan pada 5 Agustus kemarin.

Baca juga: Tren e-Commerce di Indonesia Meningkat Setiap Tahun, Kardus Ramah Lingkungan jadi Kebutuhan

"Pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator," ujarnya.

Ia pun meragukan status Richard sebagai justice collaborator. Pasalnya, ketika ditanyai Ferbri, tidak ada konfirmasi secara langsung kepada Richard soal status justice collaborator.

"Tadi agenda pemeriksaan salah satu saksi yang katanya menjadi justice collaborator. Kenapa saya bilang katanya, karena tadi saat saya tanya secara langsung tidak ada konfirmasi. Jadi Richard tidak tahu bahkan apa isi perjanjian dengan LPSK tersebut," ujar Febri. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved