Jumat, 10 April 2026

Kabar Artis

Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Prabowo Subianto

Deddy Corbuzier resmi menyandang pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Prabowo Subianto

Editor: Feryanto Hadi
Twitter Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier mendapat penganugerahan pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Prabowo Subianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Deddy Corbuzier mendapat penganugerahan pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Hal tersebut disampaikan Deddy Corbuzier di akun media sosialnya.

Deddy menjelaskan bahwa penganugerahan diberikan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud. Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. Di sahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulis Deddy dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Jumat (9/12/2022)

Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar atau pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Baca juga: Livy Renata Kecewa dan Masih Kesal hingga Anggap Masalahnya dengan Deddy Corbuzier Belum Selesai

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto membenarkan soal pemberian pangkat kepada Deddy.

Menurutnya,  soal pangkat tituler sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Sedangkan pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca juga: Bukan soal Identitas, Anies Disenangi karena Prestasinya, Ganjar Merakyat, Prabowo Dianggap Tegas

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.

Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

Profil singkat Deddy Corbuzier

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved