RKUHP

Pengacara LBH Jakarta Anggap Hukum Indonesia Sudah Mati, Buntut Pengesahan RKUHP Oleh DPR RI

DPR RI ambil langkah tyegas, tak mendengar kritik dan masukan, langsung jebret sahkan RKUHP meski berdampak buruk pada hukum Indonesia.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Pengacara publik LBH, Citra Referendum (baju batik) menyatakan hukum Indonesia sudah mati, dampak pengesahan RKUHP menjadi KUHP. 

Padahal menurutnya, terkait penghinaan tersebut tergantung pada moralitas presiden, wakil presiden, serta pemerintah itu sendiri.

"Apakah merasa dihina atau tidak? itu perlu dipertanyakan," jelasnya.

Pasalnya, tiap masyarakat memiliki cara berkomunikasi yang beragam. Menurut Citra, sopan menurut orang Jakarta, belum tentu sopan menurut orang Sumatera.

"Kalau persoalan etika yang dipermasalahkan pemerintah dan DPR, tentu sanksinya sosial. Karena itu masalah norma, bukan pidana," ujar Citra.

"Jadi kenapa etika malah berujung pada penjara?" lanjutnya.

4. Pejabat negara tidak menghormati HAM

Penolakan RKUHP selalu dilakukan dengan cara unjuk rasa. Sementara itu, saat ini di RKHUP ada ketentuan bagi yang melaksanakan demo, akan dipenjara selama enam bulan.

"Jadi memang, pernyataan-pernyataan pejabat negara ini, menunjukan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia," jelas Citra.

"Negara ini negara hukum, seharusnya mereka tidak bertindak sebagai wasit. Melainkan berpihak kepada HAM sebagai pilar dari negara hukum," sambungnya.

5. Pasal perzinahan melanggar kebebasan ruang privat

Menurut Citra, pengesahan RKUHP tentang perzinahan tersebut dapat menjadi ancaman bagi korban kekerasan seksual.

Bisa jadi, kata Citra, akan sulit bagi para korban untuk melapor dan membuktikannya.

Sebab, mereka akan dibungkam oleh pasal perzinahan, karena dianggap hidup bersama atau berhubungan seksual dengan pelaku.

"Pasal periznahan, termasuk melanggar kebebasan ruang privat, karena negara masuk di dalamnya," ujar Citra.

"Kalau sudah masuk ke persoalan sosial, harusnya enggak masuk ke ranah pidana," sambungnya.

Di akhir, Citra mengatakan pihaknya tetap menolak tegas pengesahan RKUHP yang dilakukan hari ini.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved